Dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pembentukan Museum Gunungapi Merapi, disebutkan bahwa UPT Museum Gunungapi Merapi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di bidang pengelolaan museum. Adapun fungsi yang diembannya adalah sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan museum;
- penyelenggaraan dan pelayanan museum;
- penyelenggaraan pengelolaan kawasan museum;
- penyelenggaraan pemeliharaan koleksi museum;
- penyelengaraan ketatausahaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Sub bagian tata usaha dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja subbagian tata usaha;
- perumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
- penyelenggaraan urusan umum;
- penyelenggaraan urusan kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan keuangan;
- penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasi;
- pengkoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi;
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja subbagian tata usaha.
Sedangkan Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Museum Gunungapi Merapi sesuai dengan keahlian, diantaranya adalah Pemandu, Operator Film, Cleaning Service dan Security.